Meringankan Bacaan Sholat - Ustadz Mizan Qudsiyah, Lc.
Download Lagu Meringankan Bacaan Sholat - Ustadz Mizan Qudsiyah, Lc. Mp3
Download Lagu gratis Meringankan Bacaan Sholat - Ustadz Mizan Qudsiyah, Lc. - Lagu Mp3 - Website zLagu.Net, Download MP3 Meringankan Bacaan Sholat - Ustadz Mizan Qudsiyah, Lc. ke ultra-cepat mesin
Lyric lagu Meringankan Bacaan Sholat - Ustadz Mizan Qudsiyah, Lc.
Link Youtube(HD): https://youtu.be/V-AE0xHm10E
Imam Meringankan Shalat jika Ada Mashalat, Jangan Sampai Makmum Lari
Ketika seseorang menjadi imam dan para makmum dibalakangnya ada yang lemah, sakit atau orang yang sudah tua. Tentu tidak bijak, jika seorang menjadi imam kemudian memanjangkan bacaannya, ruku’ dan sujudnya, padahal diketahui olehnya di antara makmum ada orang lemah, sakit dan orang tua. Bacaan yang panjang akan membuat mereka tidak mampu mengikuti shalat, merasa semakin lemah dan sakit serta tidak konsentrasi bahkan tidak mampu mengikuti shalat berjamaah sampai akhir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّـﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻟِﻠﻨَّـﺎﺱِ ﻓَﻠْﻴُﺨَﻔِّﻒْ، ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟﻀَّﻌِﻴْﻒَ ﻭَﺍﻟﺴَّﻘِﻴْﻢَ ﻭَﺍﻟْﻜَﺒِﻴْﺮَ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﻓَﻠْﻴُﻄَﻮِّﻝْ ﻣَﺎ ﺷَﺎﺀَ “Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang, maka hendaklah ia meringankannya. Karena di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan orang tua. Akan tetapi, jika dia shalat sendirian, maka dia boleh memperpanjang sesuka hatinya. [1] Di riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ingin memanjangkan shalat, tetapi beliau mengurung niatnya karena mendengar tangisan bayi dan membuatnya jadi singkat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺩْﺧُﻞُ ﻓِﻲ ﺻَﻼَﺗِﻲ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺃُﺭِﻳْﺪُ ﺃَﻥْ ﺃُﻃِﻴْﻠَﻬَﺎ ﻓَﺄَﺳْﻤَﻊُ ﺑُﻜَﺎﺀَ ﺍﻟﺼَّﺒِﻲِّ ﻓَﺄَﺗَﺠَﻮَّﺯُ “Aku masuk (memulai) shalat, dan ingin memperpanjangnya. Lalu aku mendengar tangis bayi, maka aku mempersingkat.[2] Catatan penting: 1) Mempersingkat dan meringankan shalat adalah karena adanya mashalat, bukan karena semata-mata mengikuti kemauan makmum saja, yaitu makmum yang sehat dan tidak ada hajat sangat penting Ibnu Rajab menjelaskan, ﻓﻴﻪ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺩﺧﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﻨﻴﺔ ﺇﻃﺎﻟﺘﻬﺎ، ﻓﻠﻪ ﺗﺨﻔﻴﻔﻬﺎ ﻟﻤﺼﻠﺤﺔ “Ini adalah dalil bahwa siapa yang ingin shalat dengan niat memanjangkan, boleh baginya meringankan karena suatu mashlahat.”[3] Ibnu Daqiq Al-‘Ied juga menjelaskan jika ada alasan (illat) yaitu berat (masyaqqah) bagi makmum boleh diringankan. Beliau berkata, ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺬﻛﻮﺭ ﻣﻊ ﻋﻠﺘﻪ ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﺸﻘﺔ ﺍﻟﻼﺣﻘﺔ ﻟﻠﻤﺄﻣﻮﻣﻴﻦ ﺇﺫﺍ ﻃﻮﻝ “Pada hadits ini disebutkan alasannya (illat) yaitu rasa berat (masyaqqah) yang akan didapatkan oleh makmum jika dipanjangkan.”[4]
https://muslimafiyah.com/imam-meringankan-shalat-jika-ada-mashalat-jangan-sampai-makmum-lari.html
Imam Meringankan Shalat jika Ada Mashalat, Jangan Sampai Makmum Lari
Ketika seseorang menjadi imam dan para makmum dibalakangnya ada yang lemah, sakit atau orang yang sudah tua. Tentu tidak bijak, jika seorang menjadi imam kemudian memanjangkan bacaannya, ruku’ dan sujudnya, padahal diketahui olehnya di antara makmum ada orang lemah, sakit dan orang tua. Bacaan yang panjang akan membuat mereka tidak mampu mengikuti shalat, merasa semakin lemah dan sakit serta tidak konsentrasi bahkan tidak mampu mengikuti shalat berjamaah sampai akhir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﺇِﺫَﺍ ﺻَﻠَّـﻰ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﻟِﻠﻨَّـﺎﺱِ ﻓَﻠْﻴُﺨَﻔِّﻒْ، ﻓَﺈِﻥَّ ﻓِﻴْﻬِﻢُ ﺍﻟﻀَّﻌِﻴْﻒَ ﻭَﺍﻟﺴَّﻘِﻴْﻢَ ﻭَﺍﻟْﻜَﺒِﻴْﺮَ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺻَﻠَّﻰ ﻟِﻨَﻔْﺴِﻪِ ﻓَﻠْﻴُﻄَﻮِّﻝْ ﻣَﺎ ﺷَﺎﺀَ “Jika salah seorang di antara kalian mengimami orang-orang, maka hendaklah ia meringankannya. Karena di antara mereka ada yang lemah, sakit, dan orang tua. Akan tetapi, jika dia shalat sendirian, maka dia boleh memperpanjang sesuka hatinya. [1] Di riwayat yang lain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ingin memanjangkan shalat, tetapi beliau mengurung niatnya karena mendengar tangisan bayi dan membuatnya jadi singkat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ﺇِﻧِّﻲ ﺃَﺩْﺧُﻞُ ﻓِﻲ ﺻَﻼَﺗِﻲ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺃُﺭِﻳْﺪُ ﺃَﻥْ ﺃُﻃِﻴْﻠَﻬَﺎ ﻓَﺄَﺳْﻤَﻊُ ﺑُﻜَﺎﺀَ ﺍﻟﺼَّﺒِﻲِّ ﻓَﺄَﺗَﺠَﻮَّﺯُ “Aku masuk (memulai) shalat, dan ingin memperpanjangnya. Lalu aku mendengar tangis bayi, maka aku mempersingkat.[2] Catatan penting: 1) Mempersingkat dan meringankan shalat adalah karena adanya mashalat, bukan karena semata-mata mengikuti kemauan makmum saja, yaitu makmum yang sehat dan tidak ada hajat sangat penting Ibnu Rajab menjelaskan, ﻓﻴﻪ ﺩﻟﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺩﺧﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﻨﻴﺔ ﺇﻃﺎﻟﺘﻬﺎ، ﻓﻠﻪ ﺗﺨﻔﻴﻔﻬﺎ ﻟﻤﺼﻠﺤﺔ “Ini adalah dalil bahwa siapa yang ingin shalat dengan niat memanjangkan, boleh baginya meringankan karena suatu mashlahat.”[3] Ibnu Daqiq Al-‘Ied juga menjelaskan jika ada alasan (illat) yaitu berat (masyaqqah) bagi makmum boleh diringankan. Beliau berkata, ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺬﻛﻮﺭ ﻣﻊ ﻋﻠﺘﻪ ، ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﺸﻘﺔ ﺍﻟﻼﺣﻘﺔ ﻟﻠﻤﺄﻣﻮﻣﻴﻦ ﺇﺫﺍ ﻃﻮﻝ “Pada hadits ini disebutkan alasannya (illat) yaitu rasa berat (masyaqqah) yang akan didapatkan oleh makmum jika dipanjangkan.”[4]
https://muslimafiyah.com/imam-meringankan-shalat-jika-ada-mashalat-jangan-sampai-makmum-lari.html
Cari Meringankan Bacaan Sholat - Ustadz Mizan Qudsiyah, Lc.: