Download Lagu / Download Lagu Mp3 / Ceramah UAS - Cara Mengganti SHOLAT Yang Pernah Kita Tinggalkan

Ceramah UAS - Cara Mengganti SHOLAT Yang Pernah Kita Tinggalkan

Released: 2024 Genres:

Download Lagu Ceramah UAS - Cara Mengganti SHOLAT Yang Pernah Kita Tinggalkan Mp3

Download lagu gratis Ceramah UAS - Cara Mengganti SHOLAT Yang Pernah Kita Tinggalkan terbaru - Gudang Lagu - Download Gudang lagu Indonesia 2021 terbaik - zLagu.Net
Lagu Ceramah UAS - Cara Mengganti SHOLAT Yang Pernah Kita Tinggalkan mp3 terbaik Indonesia - Lagu Baru - Website zLagu.Net, download lagu gratis mp3, download Ceramah UAS - Cara Mengganti SHOLAT Yang Pernah Kita Tinggalkan di zLagu.Net Download musik gratis Ceramah UAS - Cara Mengganti SHOLAT Yang Pernah Kita Tinggalkan kualitas terbaik - Lagu - di zLagu.Net, Download musik Ceramah UAS - Cara Mengganti SHOLAT Yang Pernah Kita Tinggalkan Semoga Anda senang mendengarkan musik

Lyric lagu Ceramah UAS - Cara Mengganti SHOLAT Yang Pernah Kita Tinggalkan

بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Sehatkan selalu Ustadz Abdul Somad Lc. Ma. Yaa Allah Amin..

QADHA SHALAT YANG TERTINGGAL

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَ تَلاَقَوْلَهُ تَعَالَى (وَأَقِمِ الصًّلاَةََ لِذِكْرِي) وَلِمُسْلِمٍ : مَنْ نَسِيَ صَلاَةً أَوْ تَسامَ عَنْهَا فَكَفَرَ تُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

“Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, dia berkata. ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berrsabda, ‘Barangsiapa lupa shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu’. Lalu beliau membaca firman Allah. ‘Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku'”. Dalam riwayat Muslim disebutkan. Barangsiapa lupa shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi mengingatnya”.

MAKNA HADITS
Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya.

Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia harus langsung mengqadha’nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha’nya. Maka Allah berfirman.

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

“Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku” [Thaha/20 : 14]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika menyebutkan hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha’ shalat itu ialah ketika sudah mengingatnya.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama saling berbeda pendapat, apakah boleh menundanya ketika sudah mengingatnya ataukah harus langsung mengerjakannya .?

Jumhur ulama mewajibkan pelaksanaannya secara langsung. Mereka yang berpendapat seperti ini ialah tiga imam, Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan para pengikut mereka. Sementara Asy-Syafi’i mensunatkan pelaksanaannya secara langsung dan boleh menundanya.

Sumber :
https://almanhaj.or.id/1613-qadha-shalat-yang-tertinggal.html
more